PESONA PBB Pelayanan Sistem Online Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan

Manfaatkan Sekarang Untuk Kemudahan pelayanan PBB-P2 di Kabupaten Wonosobo. Cepat, aman, dan terpercaya.

Maskot Si Lepbah

Beragam Pilihan Pembayaran

Gunakan QRIS untuk pembayaran cepat atau pilih kanal pembayaran favorit Anda melalui mitra terpercaya kami.

Bayar PBB-P2 via QRIS

Ketik NOP untuk membuat kode QRIS.

Tempat Pembayaran:
Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran Logo Mitra Pembayaran

Layanan Pajak Digital Terpadu

Semua kebutuhan perpajakan daerah Anda dalam satu dasbor yang mudah diakses di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo.

Jenis Pelayanan PBB-P2

Kami menyediakan berbagai jenis layanan PBB-P2 untuk memenuhi kebutuhan Anda. Temukan layanan yang tepat dan ajukan permohonan secara online dengan mudah.

Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Berkas Persyaratan:
  • KTP Wajib
  • KK Wajib
  • Sertifikat / Bukti Kepemilikan Wajib
  • Foto Lokasi Objek Wajib
  • Surat Keterangan Desa/Kelurahan bahwa pemohon belum memiliki SPPT atas objek pajak tersebut Wajib
  • SPPT PBB Tetangga Wajib

Permohonan dari Wajib Pajak untuk melakukan mutasi baik itu mutasi subjek maupun mutasi objek. Mutasi Subjek adalah jika data objek tetap tapi kepemilikan/penguasaan berpindah. Mutasi Objek adalah jika objek terjadi pecah bidang atau gabung bidang.

Berkas Persyaratan:
  • KTP Wajib
  • KK Wajib
  • Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya Wajib
  • SPPT PBB Wajib
  • KTP Wajib
  • KK Wajib
  • Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya Wajib
  • SPPT PBB Wajib
  • KTP Wajib
  • KK Wajib
  • Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya Wajib
  • SPPT PBB Wajib
  • Foto Lokasi Objek Wajib
  • Foto Lokasi Objek Wajib
  • Surat Keterangan Obyek dan Subyek Pajak dari Desa/Kelurahan Wajib
  • Foto Lokasi Objek Wajib
  • Surat Keterangan Obyek dan Subyek Pajak dari Desa/Kelurahan Wajib
  • Surat Keterangan Obyek Bersebelahan Dalam 1 Blok Wajib
  • Surat Keterangan Obyek dan Subyek Pajak dari Desa/Kelurahan Wajib

Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama, salah alamat, salah hitung atau salah penerapan undang-undang.

Berkas Persyaratan:
  • KTP Wajib
  • KK Wajib
  • Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya Wajib
  • SPPT PBB Wajib
  • Surat Keterangan Obyek dan Subyek Pajak dari Desa/Kelurahan Wajib
  • Foto Lokasi Objek Wajib

Permohonan pengurangan atas besarnya pajak terhutang

Berkas Persyaratan:
  • KTP Wajib
  • KK Wajib
  • SPPT PBB Tahun Berjalan Wajib
  • Surat Pernyataan Besar Penghasilan Wajib
  • PDAM Opsional
  • Pensiunan - Buku Rekening / Slip Gaji Terakhir Opsional
  • KTP Wajib
  • SPPT PBB Tahun Berjalan Wajib
  • Surat Pailit/Bangkrut Wajib
  • Rekening Listrik Wajib
  • Telepon Wajib
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Alamat KTP Wajib Pajak Wajib
  • SK Pensiun / Tanda Anggota Veteran Wajib

Permohonan Surat Keterangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

Berkas Persyaratan:

Permohonan wajib pajak atas salinan SPPT untuk tahun pajak tertentu.

Berkas Persyaratan:
  • KTP Wajib
  • Fotocopy SPPT tahun sebelumnya Wajib
  • Surat Keterangan SPPT Hilang Dari Desa/Kelurahan/Kepolisian Wajib

Keberatan diajukan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Berkas Persyaratan:
  • KTP Wajib
  • KK Wajib
  • Sertifikat / Bukti Kepemilikan Wajib
  • Foto Lokasi Objek Wajib
  • Surat Keterangan Obyek dan Subyek Pajak dari Desa/Kelurahan Wajib
  • SPPT Tahun Berjalan Wajib

Permohonan pembatalan atas suatu ketetapan pajak oleh sebab tertentu, misalnya karena objek dobel atau objek tidak ditemukan.

Berkas Persyaratan:
  • KTP Wajib
  • SPPT PBB Tahun Berjalan yang akan Dibatalkan Wajib
  • KK Wajib
  • Surat Keterangan Obyek dan Subyek Pajak dari Desa/Kelurahan Wajib
  • Surat Pernyataan Dari Wajib Pajak Bermaterai Wajib
Ilustrasi Pelayanan

Proses Cepat & Transparan

Setiap permohonan dapat Anda pantau progresnya langsung dari dasbor akun Anda.

Ajukan Permohonan

Alur Pelayanan

Proses pengajuan permohonan layanan pajak daerah.

Ilustrasi Alur Pelayanan Pajak
  • Registrasi Akun
    Wajib Pajak / Pemohon

    Sebelum Mengajukan Permohonan terlebih dahulu mendaftar untuk mendapatkan akun

  • Mengisi Form dan Upload Persyaratan
    Wajib Pajak / Pemohon

    Mengisi Form Permohonan dan upload Persyaratan sesuai jenis pelayanan yang dipilih.

  • Verifikasi Berkas Oleh Verifikator Pelayanan
    Verifikator Pelayanan

    Verifikator melakukan pemeriksaan berkas yang diupload.

  • Validasi Oleh Badan Pelayanan
    Validator Pelayanan

    Validator melakukan validasi data atas pengajuan permohonan setelah berkas lengkap.

  • Wajib Pajak Mendapatkan Hasil Pelayanan
    Wajib Pajak / Pemohon

    Pemohon dapat melihat hasil permohonanannya.