PESONA PBB Pelayanan Sistem Online Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
Manfaatkan Sekarang Untuk Kemudahan pelayanan PBB-P2 di Kabupaten Wonosobo. Cepat, aman, dan terpercaya.
Beragam Pilihan Pembayaran
Gunakan QRIS untuk pembayaran cepat atau pilih kanal pembayaran favorit Anda melalui mitra terpercaya kami.
Bayar PBB-P2 via QRIS
Ketik NOP untuk membuat kode QRIS.
Tempat Pembayaran:
Layanan Pajak Digital Terpadu
Semua kebutuhan perpajakan daerah Anda dalam satu dasbor yang mudah diakses di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo.
Jenis Pelayanan PBB-P2
Kami menyediakan berbagai jenis layanan PBB-P2 untuk memenuhi kebutuhan Anda. Temukan layanan yang tepat dan ajukan permohonan secara online dengan mudah.
Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Berkas Persyaratan:
- KTP Wajib
- KK Wajib
- Sertifikat / Bukti Kepemilikan Wajib
- Foto Lokasi Objek Wajib
- Surat Keterangan Desa/Kelurahan bahwa pemohon belum memiliki SPPT atas objek pajak tersebut Wajib
- SPPT PBB Tetangga Wajib
Permohonan dari Wajib Pajak untuk melakukan mutasi baik itu mutasi subjek maupun mutasi objek. Mutasi Subjek adalah jika data objek tetap tapi kepemilikan/penguasaan berpindah. Mutasi Objek adalah jika objek terjadi pecah bidang atau gabung bidang.
Berkas Persyaratan:
- KTP Wajib
- KK Wajib
- Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya Wajib
- SPPT PBB Wajib
- KTP Wajib
- KK Wajib
- Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya Wajib
- SPPT PBB Wajib
- KTP Wajib
- KK Wajib
- Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya Wajib
- SPPT PBB Wajib
- Foto Lokasi Objek Wajib
- Foto Lokasi Objek Wajib
- Surat Keterangan Obyek dan Subyek Pajak dari Desa/Kelurahan Wajib
- Foto Lokasi Objek Wajib
- Surat Keterangan Obyek dan Subyek Pajak dari Desa/Kelurahan Wajib
- Surat Keterangan Obyek Bersebelahan Dalam 1 Blok Wajib
- Surat Keterangan Obyek dan Subyek Pajak dari Desa/Kelurahan Wajib
Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama, salah alamat, salah hitung atau salah penerapan undang-undang.
Berkas Persyaratan:
- KTP Wajib
- KK Wajib
- Sertifikat / Bukti Kepemilikan / Bukti Tanah Lainnya Wajib
- SPPT PBB Wajib
- Surat Keterangan Obyek dan Subyek Pajak dari Desa/Kelurahan Wajib
- Foto Lokasi Objek Wajib
Permohonan pengurangan atas besarnya pajak terhutang
Berkas Persyaratan:
- KTP Wajib
- KK Wajib
- SPPT PBB Tahun Berjalan Wajib
- Surat Pernyataan Besar Penghasilan Wajib
- PDAM Opsional
- Pensiunan - Buku Rekening / Slip Gaji Terakhir Opsional
- KTP Wajib
- SPPT PBB Tahun Berjalan Wajib
- Surat Pailit/Bangkrut Wajib
- Rekening Listrik Wajib
- Telepon Wajib
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Alamat KTP Wajib Pajak Wajib
- SK Pensiun / Tanda Anggota Veteran Wajib
Permohonan Surat Keterangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Berkas Persyaratan:
Permohonan wajib pajak atas salinan SPPT untuk tahun pajak tertentu.
Berkas Persyaratan:
- KTP Wajib
- Fotocopy SPPT tahun sebelumnya Wajib
- Surat Keterangan SPPT Hilang Dari Desa/Kelurahan/Kepolisian Wajib
Keberatan diajukan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Berkas Persyaratan:
- KTP Wajib
- KK Wajib
- Sertifikat / Bukti Kepemilikan Wajib
- Foto Lokasi Objek Wajib
- Surat Keterangan Obyek dan Subyek Pajak dari Desa/Kelurahan Wajib
- SPPT Tahun Berjalan Wajib
Permohonan pembatalan atas suatu ketetapan pajak oleh sebab tertentu, misalnya karena objek dobel atau objek tidak ditemukan.
Berkas Persyaratan:
- KTP Wajib
- SPPT PBB Tahun Berjalan yang akan Dibatalkan Wajib
- KK Wajib
- Surat Keterangan Obyek dan Subyek Pajak dari Desa/Kelurahan Wajib
- Surat Pernyataan Dari Wajib Pajak Bermaterai Wajib
Proses Cepat & Transparan
Setiap permohonan dapat Anda pantau progresnya langsung dari dasbor akun Anda.
Ajukan PermohonanAlur Pelayanan
Proses pengajuan permohonan layanan pajak daerah.
-
Registrasi Akun
Wajib Pajak / Pemohon
Sebelum Mengajukan Permohonan terlebih dahulu mendaftar untuk mendapatkan akun
-
Mengisi Form dan Upload Persyaratan
Wajib Pajak / Pemohon
Mengisi Form Permohonan dan upload Persyaratan sesuai jenis pelayanan yang dipilih.
-
Verifikasi Berkas Oleh Verifikator Pelayanan
Verifikator Pelayanan
Verifikator melakukan pemeriksaan berkas yang diupload.
-
Validasi Oleh Badan Pelayanan
Validator Pelayanan
Validator melakukan validasi data atas pengajuan permohonan setelah berkas lengkap.
-
Wajib Pajak Mendapatkan Hasil Pelayanan
Wajib Pajak / Pemohon
Pemohon dapat melihat hasil permohonanannya.